TOOLS FORENSIK (bag.1)
Secara istilah Forensik berarti suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti untuk tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam bidang ilmu komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik, yaitu suatu kajian dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa data dari berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup jaringan komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Maraknya tindakan kejahatan dalam dunia komputer, membutuhkan proses pembuktian yang tidaklah mudah. Oleh karena itu, kajian bidang komputer forensik ini masih tergolong baru dan masih terus dikembangkan, sehingga nantinya semua kasus-kasus kejahatan komputer mampu dibuktikan secara sah di pengadilan.
Saat ini, kajian komputer forensik sudah mulai dikerucutkan menjadi beberapa spesialisasi seperti internet forensik yang khusus membahas forensik dalam ranah internet dan aplikasinya, lalu ada Network Forensik, Disk Forensik dan System Forensik yang kesemuanya secara umum berada dalam kontek komputer forensik.
Misalnya, melalui internet forensik kita bisa melacak siapa yang mengirim email kepada kita, kapan dikirim dan sang pengirim berada dimana, ataupun misalnya dapat melacak siapa saja pengunjung suatu website lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakai serta berada di daerah/negara mana dan apa saja aktifitas yang dilakukan pada website tersebut.
Di bidang Disk Forensik misalnya, dapat dilacak kapan sebuah data dihapus, di modifikasi ataupun dapat mengembalikan password yang hilang, data yang hilang dan sebagainya. Ataupun melihat transaksi yang sedang berlangsung dalam sebuah jaringan komputer dan lain-lain. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan beberapa tool pendukung, baik berupa software maupun hardware.
Tugas utama seorang investigator dari komputer forensik hampir sama dengan teknik menuntaskan sebuah kasus kriminal didunia nyata, bedanya adalah objek yang diteliti adalah bukti-bukti berbasis komputer, sehingga seorang investigator komputer forensik mesti memiliki ilmu komputer yang baik dan kemampuan hacking, karena secara tidak langsung kerjanya akan mirip dengan seorang hacker. Tugas investigatorlah untuk mencari jejak-jejak penjahat internet. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang investigator dari komputer forensik tidaklah mudah, butuh kemampuan komputer yang baik dan pengalaman yang panjang.
Jadi, keberadaan ilmu komputer forensik ini sangat dibutuhkan saat sekarang apalagi dimasa mendatang, karena banyaknya kejahatan-kejahatan berbasis komputer/digital yang tidak dapat dibuktikan secara nyata/real, sehingga terkadang tidak diakui sebagai alat bukti di pengadilan. Maka tidak heranlah di intitusi seperti kepolisian memiliki departemen khusus untuk komputer forensik ini.
Tool yang dipergunakan oleh ahli forensik harus bekerja baik dan tidak mengubah data. Di samping itu, komunitas komputer forensik harus menerima tool dan hasilnya. Tool kit untuk pengujian forensik memungkinkan untuk mengumpulkan dan analisis data, seperti tcpdump, Argus, NFR, tcpwrapper, sniffer, nstat, tripwire, diskcopy (/v pada DOS), DD pada Unix. Karena ahli hukum percaya bit lebih mudah dipalsukan daripada kertas, maka aturan utamanya adalah “preserve then examine”.
Hardware yang dibutuhkan antara lain :
- Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives.
- Memori yang besar (1 – 2 GB RAM).
- Hub, switch, keperluan LAN.
- Legacy hardware (8088s, Amiga, dll).
- Laptop forensic workstations.
Di bawah ini adalah sebagian daftar tools forensik software berdasarkan kategori-kategorinya.
- Forensic Software tools for Window
- Image and Document Readers
- Data Recovery/Investigation.
- Password Cracking
- Network Investigation
- Phone Investigation
- PDA Investigation
- Forensic LAB Tools
- Tool forensik cyber
TOOL FORENSIK BAGIAN 3 : Sauffilmi Puteri
TOOL FORENSIK BAGIAN 4 : Ratih Fitria Kusumastuti
TOOL FORENSIK BAGIAN 5 : Rahmat Tri Wijayanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar