MANFAAT DAN PERMASALAH PADA E-COMMERCE


Pengertian secara umum dan jenis-jenis mengenai e-commerce telah dijelaskan pada tulisan blog terdahulu http://ulpiupie.blogspot.com/2010/03/e-commerce-web-science.html. Kali ini akan dibahas mengenai permasalahan dan manfaat e-commerce.
Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya.
MANFAAT E-COMMERCE
-       Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.
-   Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.
-          Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi terkoneksi secara online.
-          Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang/jasa yang sangat spesifik yang tidak dapat  dipasarkan dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat dan biaya promosi yang tinggi.
-        Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari barang/jasa yang dipasarkan karena tersedianya informasi    secara menyeluruh di internet sepanjang waktu.
-        Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah barang/jasa yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda.
-        Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan barang/jasa terbaik dari berbagai pilihan yang ada.
-      Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pengalaman. Sehingga akan sangat menguntungkan produsen untuk meningkatkan kualitas barang/jasa sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen
-      Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.
-       Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
-        Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah.
Secara umum, implementasi e-commerce dalam bisnis dapat meningkatkan kualitas dari produk/service serta menurunkan biaya produksi yang akhirnya akan menurunkan harga penjualan. Ketika konsumen dapat memilih barang/jasa yang terbaik baginya, produsen terus semakin berlomba meningkatkan kualitas dari produk/service yang ada dan terus mencari ide-ide baru yang disukai pasar serta berusaha mengurangi biaya produksi agar tetap mendapatkan harga barang/jasa yang terjangkau. Jika siklus ini berjalan dengan baik, tingkat produksi dan kualitas akan terus meningkat, ragam dari barang/jasa akan semakin banyak dan harga akan semakin terjangkau.
PERMASALAHAN E-COMMERCE

E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1.      otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet
2.      saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
3.      obyek transaksi yang diperjualbelikan
4.      mekanisme peralihan hak
5.      hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
6.      penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP),
7.      dan lain-lain
8.      legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
9.      mekanisme penyelesaian sengketa
10.  pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

posted under |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

    Time,,,

TOP

accounting

ini blog,,,

SEMANGAT

    Followers

    blog"


Recent Comments